Daerah  

10 Hari Tak Lengkapi Izin, DPMPPTSP Bakal Tindak Tegas Ternak Ayam Bu Endang

Monevonline.com, Lampung Selatan – Pelaku usaha ternak ayam yang berada di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), sepertinya mulai salah tingkah.

Setelah diberitakan sebelumnya, bos ternak ayam itu yang diketahui bernama dra. Endang Kustini, kemudian mengintruksikan kepada orang suruhannya untuk memasukkan berkas ke DPMPPTSP setempat.

Meski banyak kekurangan, minimal berkas pengajuan pembuatan izin sudah diajukan. Sehingga, hal tersebut dapat dijadikan dalih bahwa izin usaha ternak itu tengah dalam proses.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Endang Kustini mengirimkan orang suruhannya untuk mengajukan permohonan pembuatan izin ke DPMPPTSP Lamsel, sekitar pukul 14.15 wib siang tadi, Kamis (22/4/2021).

Lantas, secara prosedural berkas tersebut tetap diterima, kendati dengan sejumlah catatan khusus. Terpenting, adanya beberapa poin kekurangan dari berkas pengajuan izin tersebut harus dilengkapi selama 10 hari kedepan, sesuai prosedur yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengawasan DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara membenarkan, bahwa ada perwakilan pihak pelaku usaha ternak perorangan atas nama dra. Endang Kustini mengajukan berkas pembuatan izin ternak ayam, di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram.

“Ya, secara prosedural berkasnya kita terima. Untuk kekurangannya, mereka siapkan sendiri dengan jangka waktu maksimal selama 10 hari kedepan,” Ujar Rio kepada monevonline.com, petang tadi.

Rio menegaskan, jika dalam tenggat waktu selama 10 hari kedepan, pihak pelaku usaha belum dapat memenuhi kelengkapan berkas pengajuan izin usaha ternaknya, maka proses akan dihentikan.

“Akan kami kembalikan berkasnya, dan otomatis akan ada langkah-langkah khusus dari sektor pengawasan DPMPPTSP,” Sindirnya.

Saat ditanya lebih mendetail terkait langkah-langkah khusus tersebut, meski tidak secara gamblang Rio menjelaskan, bahwa akan ada langkah pemberian teguran kepada Owner usaha ternak tersebut.

“Teguran dapat dilakukan secara lisan dan tulisan, itu ada tahapannya. Tetapi, jika teguran tidak juga diindahkan, maka ada langkah tegas dari pemerintah terhadap usaha ternak itu,” Tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, usaha ternak ayam milik dra. Endang Kustini yang berada di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, diduga menabrak aturan perundang-undangan.

Pasalnya, kendati usaha ternak tersebut sudah terbangun sedikitnya 6 lokal kandang, namun hingga kini usaha kelas menengah keatas itu belum juga mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perusahaan ternak ayam itu juga belum memiliki izin pengelolaan limbah.

Padahal, mengenai kewajiban bagi pelaku usaha dalam memenuhi dokumen perizinan telah diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Secara sektoral, kemudian diatur dalam Peraturan Bupati nomor 261 tahun 2017 tentang izin usaha peternakan.

Hanya saja, dalam temuan di lapangan, perusahaan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan Desa Sinar Karya, yang ditandatangani Kepala Desa, Budiono, Kepala UPT Peternakan Suyanto dan Camat Merbau Mataram Yusmiati. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *