MONEVONLINE.COM, Jakarta – Sebanyak 2,5 juta dari 15,7 juta orang menerima pencairan bantuan Rp600 ribu per bulan dari pemerintah. Pencairan tahap pertama dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses pencairan bantuan Rp 600 ribu tahap pertama melalui empat BUMN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Sebanyak 2,5 juta peserta penerima tahap pertama ini datanya sudah berhasil diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Adapun, kriteria peserta yang dapat bantuan langsung tunai ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Kriterianya adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati. Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600 ribu di masa pandemi Corona ini. (dtc)