Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemkab Lam Sel

Monevonline.com, Lampu Selatan – Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Negri Baru Resort, Kalianda, Senin (18/12/2023)Hadir pada acara tersebut,Staf ahli Bupati Bid.Keuangan, Ahmad Heri,SE.,MM,Asisten Administrasi umum,Muhadi ,S.Sos.MM,KA BPKAD diwakili oleh Sekertaris BPKAD,Mahat Santoso,ST.,MM,Para Nara sumber,serta tamu undangan

 

Mahat Santoso,selaku ketua pelaksana,melaporkan baik dari persiapan maupun sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada sosialisai pada hari ini sebagai berikut..

– pertama,tujuan kegiatan ,untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pejabat dalam urusan barang dan fokus barang perangkat daerah dalam mengelola barang milik daerah

– ke dua,untuk meningkatkan pengetahuan dan pelaksanaan fungsi penglolaan barang milik daerah dari pejabat penatausahaan penerima barang ,dengan melaksanakan penglolaan barang milik daerah pada perangkat daerah

-Ke tiga,meningkatkan pengetahuan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas pengurus barang daerah pada perangkat daerah yang diserahi tugas untuk mengurus barang,menerima,menyimpan,mengelurakan serta menatausahakan barang milik daerah pada pengguna barang

-Ke empat,untuk meningkatkan tugas dan fungsi administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah Agara dapat tertib administrasi

-Ke lima,meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah dan pemecahan masalah terkait kendala dalam pengelolaan barang milik daerah

 

Selanjutnya,Dasar hukum yang melandasi kegiatan sosialisasi kegiatan ini

-peraturan pemerintah No 27 tahun 2014, tentang penglolaan barang milik negara/daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan. Pemerintah No 28 tahun 2020

-Peraturan menteri dalam negeri No19 tahun 2016,tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah

-Peraturan menteri dalam negeri No 47 tahun 2021,tentang tata cara pelaksanaan pembukuan,inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah kabupaten Lampung selatan No 7 tahun 2017, tentang pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Lampung selatan No 38 tahun 2008 tentang petunjuk teknis tentang pengelolaan barang milik daerah

 

Peserta sosialisai berjumlah 140 orang yang terdiri dari pejabat penatausahaan barang milik daerah dan pengurus barang seluruh perangkat daerah yang ada di kabupaten Lampung selatan.

 

Adapun sebagai narasumber dari kementrian dalam negeri dan dari Direktorat Jendral bina keuangan daerah

 

Ditempat yang sama,mewakili Bupati Lampung selatan,Ahmad Heri dalam sambutanya menyampikan sangat mengapresiasi dalam kegiatan sosialisasi ini,serta mengucapkan terima kasih Pada BPKAD lampung selatan yang telah menginisiasai pengelolaan barang milik daerah pada hari ini

 

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini ,sodara”dapat memahami pedoman pengelolaan barang milik daerah dan mewujudkan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan barang milik daerah dilingkungan kabupaten Lampung selatan”,

Beber Ahmad Heri

 

Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat

 

Oleh karena itu dalam pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar

 

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelolaan aset dilingkungan masing”prangkat daerah sekaligus sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kwalitas dan kreatifitas dalam pelaporan serta membuktikan efisiensi dalam penglolaan aset daerah,”

Jelasnya

 

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan terbaik pada Kepatuhan laporan barang milik daerah tahun 2023

-Penghargaan terbaik harapan ke 3 Badan kepegawaian daerah (BKD)

-Terbaik harapan ke 2 kecamatan Ketapang

-Terbaik harapan ke 1 Badan penelitian dan pengembangan.daerah

-Terbaik ke 3

Dinas kependudukan dan catatan sipil

-Terbaik ke 2 Dinas Ketahanan pangan

-Terbaik ke 1 Inspektorat

(Ian)