3 BULAN SEMBUNYI, PELAKU MALING MOTOR DI RINGKUS POLSEK TANJUNG BINTANG

Sebelumnya salah satu rekan pelaku sdr. E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian sementara sdr. B (19) berhasil kabur.

Monevonline.com, Lampung Selatan — Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjung Bintang, B (19) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil dicokok Polisi di kediamannya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 12.10 Wib.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV Desa Jatibaru, Tanjungbintang.


Sabtu (25/2/2023) lalu, kisaran jam 21.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang” lanjutnya menceritakan awal kejadiannya.

Sebelumnya salah satu rekan pelaku sdr. E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian sementara sdr. B (19) berhasil kabur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *