MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Sebanyak 31 aset milik terpidana kasus korupsi Sugiharto Wiharjo akan dilelang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Lelang harta milik mantan Bos Tripanca Group yang karib disapa Alay ini akan dilakukan pada akhir bulan Oktober ini.
Begitu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan kepada wartawan, Kamis (8/10/ 2020).
Andrie mengatakan, lelang ini mengacu pada keputusan Mahkamah Agung nomor 510/K/Pid.sus/2012- 21 Mei 2014. Dan akan dilaksanakan dua tahap.
Yang pertama pada Kamis (22/10) , 26 aset berada di tiga kabupaten yakni Lampung Selatan, Pesawaran, dan Bandar Lampung.
Kemudian akan dilanjutkan pekan berikutnya (5/11) untuk 5 aset yang berada di Metro, dan Lampung Timur. Lelang tersebut akan dilaksanakan oleh kantor pelelangan negara (KPNL).
“KPNL Bandar Lampung akan melelang pada 22 Oktober 2020. Sementara pada 5 November 2020 akan melakukan lelang di kantor KPNL Metro,” katanya.
Lelang terbuka tersebut, kata Andrie, dapat diakses pada situs lelang. Untuk persyaratan lainya dapat diakses pada pengumuman lelang. Nantinya, masyarakat yang memiiki diminta agar tidak kahawatir atas kemananan, dan status aset karena dijamin berdasarkan UU. (lpc)