Monevonline.com, Bandar Lampung – Sebanyak 35 orang pelaku Narkoba yang terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung selama sebulan (7 Juli 2023-8 Agustus 2023).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023), mengungkapkan, bahwa dari 35 pelaku tersebut, 20 orang merupakan bandar/pengedar dan 15 pengguna.
“Ungkap kasus ini berdasarkan 23 laporan polisi,” kata Gigih.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, kata Gigih, yakni 99,81 gram sabu, 9,70 gram ganja, 4,65 gram tembakau sintetis, 2 butir psikotropika dan 4 butir ekstasi.
“Paling banyak kami ungkap di wilayah Tanjungkarang Barat dan ada satu merupakan residivis berinisial DK,” jelasnya.
Menurut Gigih, bahwa para bandar maupun pengedar mengedarkan barang haram tersebut hingga menyasar kalangan bawah.
“Sekarang tidak hanya di kalangan atas tapi juga menyasar kalangan bawah. Kami Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tidak akan segan-segan untuk menangkap para pelaku narkoba,” tegasnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (Ocr)