357 Tersangka Judi Ditangkap! Polda Lampung Sita Uang Ratusan Juta

Monevonline.com, Bandar Lampung – Jajaran Polda Lampung telah menangkap 357 tersangka kasus perjudian selama periode tahun 2021 dan 2022.

Wakil Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Ada berbagai jenis kasus perjudian, mulai dari sabung ayam, judi togel konvensional serta judi online sampai judi remi.

Rinciannya, tahun 2022 yaitu jenis togel online ada 13 kasus dan 44 tersangka dan barang bukti Rp 2,2 juta.

Sementara perjudian jenis konvensional ada 83 kasus dengan 176 tersangka dan barang bukti uang dari judi remi sebesar Rp 28 juta serta barang bukti uang dari judi koprok sebesar Rp 3,9 juta.

Selain itu, Subdit Cyber Crime DitReskrimsus Polda Lampung juga mengamankan judi online jenis slot sebanyak 27 tersangka.

Pada kurun waktu 16-26 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah menangkap pelaku judi online maupun konvensional sebanyak 7 LP dengan jumlah tersangka, diantaranya 4 perkara togel online dengan 7 tersangka lainnya dan sisanya judi konvensional remi.

Barang bukti uang yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 107 juta, 15 prangkat komputer, puluhan unit handphone, kartu remi, kartu ATM dan lainnya.

“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, mulai pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara,” jelasnya.

(Okta/Vian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *