MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung- Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil menggulung jaringan narkoba, Jumat (10/7/20).
Penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda. Pada 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB dan AS. Keesokan harinya, 6 Juli 2020 diamankan lagi pelaku MF, IG, IS, SY dan IR.
Dari tangan terduga pelaku DS yang ditangkap di Ds. Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, petugas menyita barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extacy.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo Natar Kab. Lampung Selatan dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5 gram.
Pada tanggal 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, dan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran seta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dsn. Serba Jadi Ds. Pemanggilan Kec. Natar Kab. Selatan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR. Mereka ikut diciduk dengan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo Singkong.
Jumlah keseluruhan sebanyak 7000 butir, 1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo Hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.
Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil extacy sebanyak 8020 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni, tersangka an. DS, IB, MF, IG.
Terhadap 4 orang lainnya yakni an: AS , IS, SY, dan IR, hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)