MONEVONLINE.COM – Perusahaan-perusahaan tidak ada yang memenuhi panggilan DPRD terkait pembahasan adanya rezim terhadap petani singkong di ruang rapat komisi, Senin (8/3/2021).
Menurut data yang dihimpun harga singkong beberapa tahun belakangan mengalami anjlok yang sangat parah mulai dari 350 sampai 500 perkilogram.
Dalam hal ini pihak DPRD memanggil perusahaan-perusahaan yang ikut andil dalam singkong ini, namun satupun tidak ada yang menghiraukan perintah DPRD tersebut.
“Saya tidak tahu kenapa mereka tidak hadir tanyakan ke DPRD Lampung. Kalau yang terdaftar dan resmi yang ada sama kita. Perusahaan ada 30 yang resmi atau terdaftar di kami. Selebih itu kita tidak tahu . Kalau dia tidak ada izin berarti ilegal bukan urusan kita tapi perdata polisi kalau ilegal ,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, mengatakan tidak ada konfirmasi kenapa perusahaan tersebut tidak hadir. Pihaknya akan kembali memanggil perusahaan itu.
“Tidak ada konfirmasi kenapa mereka tidak datang dan nanti akan kita panggil lagi. Saya kira juga percuma saja mereka hadir karena kalau melihat sepintas perusahaan-perusahaan tersebut yang kapasitasnya tidak terlalu besar makanya kita tadi minta kepada Dinas PMPTSP untuk minta data perusahaan-perusahaan lagi yang memang telah memperoleh perizinan dari mereka,” kata dia.
Ia menilai ketujuh perusahaan yang diundang pihak perizinan itu kurang familiar dan justru yang disebut-sebut atau familiar malah tidak diundang.
“Saya lupa untuk nama perusahaan yang diundang, tapi itu nama perusahaan yang kurang familiar, kalau yang paling familiar kan yang tadi disebut-sebut. Justru seperti PT Bumi Waras dan PT Sinar Laut tidak disebut diantara 7 perusahaan tadi kan aneh, sementara kita kan sepakat kalau itu yang menguasai pasar singkong di Lampung,”tutupnya. (mey/iyan)