MONEVONLINE.COM, Tulangbawang Barat – Polisi meringkus SNR, warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ia ditahan dengan sangkaan melakukan pencabulan. Mirisnya, korbannya adalah anak sambungnya sendiri.
Penjelasan polisi, korban BS yang masih 12 tahun menjadi korban syahwat ayah tirinya sejak setahun ini. Merasa tak kuat dengan perlakuan ayah tirinya, korban meminta bantuan warga, aparatur tiyuh setempat, dan menggandeng lembaga perlindungan anak (LPA), Jumat (31/7) untuk melaporkannya ke Polsek Tumijajar, dan dilakukan visum.
“Sekiranya pukul 23.30 WIB, ibu korban dan LPA Tulangbawang Barat melaporkan tindak pidana pemerkosaan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat,” kata Seketaris LPA Tubaba Ari Gunawan Tantaka, Sabtu (1/8/2020).
Dikatakan Ari, dalam assessment LPA Tubaba terhadap korban BS mengaku terakhir dirudapaksa oleh ayah tirinya sepekan yang lalu. Korban mengaku pasrah dirudapaksa sang ayah tirinya berulang kali karena mendapatkan ancaman tidak akan diberikan uang sekolah dan tidak boleh menggunakan sepeda motor.
Sementara SNR telah diamankan oleh Polsek Tumijajar dan diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan bertanggung jawab atas perbuatannya. (kpt)