MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 6.800 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan atas adanya tindakan penyelundupan, dilepasliarkan di perairan Lampung.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Rusnanto, Bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster tersebut berkisar Rp 680 juta.
Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir yang diamankan petugas gabungan Minggu (20/6) malam.
“Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar satu bulan dan kondisinya semua masih sehat sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli,” ujarnya, dilansir Antara, Senin (22/6).
Pihaknya sendiri mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster terjadi lagi. Praktinya pun telah melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, ataupun pelabuhan.
Dia menjelaskan selama tahun 2021 upaya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster menuju sejumlah daerah terus dilakukan.
“Ada beberapa kali dan ini akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dan ketersediaan benih lobster di laut,” ucapnya. (*)