Jual Benih Lobster, Dua Warga Pesibar Dicokok

Ilustrasi.

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Upaya penyelundupan benih lobster di Lampung masih marak. TIm Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud)  Polda Lampung kembali berhasil mengungkap lokasi jual-beli benih bening lobster di Pesisir Barat.

Ada sebanyak 6.800 benih bening lobster di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur di kabupaten yang akan diperjualbelikan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp1 miliar.

“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/6).

Polda mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut. Menurut Pandra penindakan itu berawal dari tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung  mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada hari Minggu (20/6) kemarin.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.

“Hasil  pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” ungkap Pandra.

Dari temuan itu Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang. Pelaku berinisial  M dan AA, semuanya warga Sumber Agung.

Pandra menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang  melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.800 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan atas adanya tindakan penyelundupan, dilepasliarkan di perairan Lampung.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Rusnanto, mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir yang diamankan petugas gabungan Minggu (20/6) malam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *