MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebanyak tujuh objek pajak di Kota Bandarlampung yang menunggak akhirnya disegel.
Ketujuh objek pajak tersebut terdiri dari empat rumah makan dan tiga hotel. Salah satu Hotel tidak menyetorkan pajak selama tiga tahun sejak 2019. Sedangkan potensi pendapatan yang seharusnya diterima Pemerintah Kota Bandarlampung mencapai Rp1 miliar lebih.
Penyegelan langsung dipimpin oleh Kepala Inspektorat Bandarlampung, M Umar, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tempat usaha yang disegel antara lain Rumah Makan Sederhana, Rumah Makan Soto Hj Widodo, Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir, Rumah Makan Garam MBK, Hotel Sari Damai, Hotel Sahid Krakatau, dan Hotel Marcopolo.
“Ada tujuh yang kita segel, empat rumah makan dan tiga hotel. Pelanggarannya adalah berkenaan dengan pajak daerah dan tunggakan-tunggakan,” kata Umar, Rabu (23/6/2021).
Meski begitu Pemkot Bandarlampung masih memberikan peluang komunikasi yang baik kepada para pelaku usaha untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut. Segel akan dilepas apabila pemilik tempat usaha telah melunasi ataupun mencicil tunggakan pajak yang dimaksud.
“Ya untuk sementara mereka belum bisa operasi tapi jika mereka sudah menyelesaikan tunggakannya maka bisa beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, selama pandemi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung menurun drastis. Salah satu penyebabnya yaitu banyak tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak.
Seperti pajak yang dipungut dari restoran, rumah makan, kafetaria, hotel, maupun tempat hiburan. Keseluruhan pajak yang melayang di Kota Bandarlampung tembus melebihi angka Rp1 miliar.
Permainan yang dilakukan oleh pengusaha nakal ini tentu menyendat pendapatan daerah. Pengemplangan pajak yang melayang berkaitan dengan penggunaan Tapping Box. Masih banyak tempat-tempat usaha yang tidak menggunakan alat transaksi digital itu untuk membebankan pajak kepada konsumen di setiap transaksinya.
Berdasarkan data Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, setidaknya rumah makan level menengah seperti Begadang II tidak menggunakan Tapping Box. Rumah makan lebih memilih bertransaksi secara manual dengan nota tulis dan perhitungan manual melalui kalkulator.
Berdasarkan catatan BPPRD Bandarlampung, Hotel Marcopolo Lampung menunggak pajak PBB selama tiga tahun dan menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019. Untuk pajak PBB hotel itu saja mencapai sebesar Rp600 juta. Sementara pajak pendapatan sebesar Rp20 juta. (*)