Pendapatan Daerah Lampung Anjlok, DPRD Bongkar 10 Item

Ruang Sidang DPRD Lampung | Adi Gunawan-Monevonline.com

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pansus LKPj DPRD Lampung menemukan 10 item dalam pendapatan daerah Lampung yang mengalami penurunan secara signifikan.

Bahkan, menurut Juru Bicara Pansus Made Suarjaya di DPRD Lampung, beberapa item pendapatan yang penting justru anlok dengan nilai yang cukup besar.

“Beberapa pos pendapatan daerah yang penting bagi pendanaan pembangunan di provinsi Lampung menurun secara signifikan dengan nilai yang cukup besar,” kata dia, Rabu (23/6).

10 Item Temuan Pansus LKPj DPRD Lampung antara lain:

  1.  Pos dana perimbangan adalah pos yang paling signifikan penurunan pendapatannya, dari target Rp4.22 triliun hanya diperoleh Rp2.461 triliun. Pos yang paling signifikan menurun adalah dari pos Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK tidak maksimal, terlihat dari target DAK propinsi Lampung 2020 sebesar Rp2.275 triliun, namun pada tahun anggaran 2020 hanya tercapai Rp571 miliar atau 25  persen dari target, artinya Lampung kehilangan dana pembangunan melalui DAK Rp1.7 triliun.
  2. Pos dana bagi hasil menurun penerimaannya sebesar Rp48.5 miliar dari target Rp206.3 miliar terpungut hanya Rp157 miliar. Dana Bagi Hasil yang menurun drastis penerimaannya adalah dari PFH pasal 25, 29, PPh Pasal 21 yang tidak dijelaskan mengapa terjadi hal demikian, dan langkah strategi apa dari pemprov untuk meningkatkan penerimaan dari PPh.
  3. Perolehan realisasi dana bagi hasil dari pengelolaan hutan di provinsi Lampung tahun anggaran 2020 sangat kecil bahkan jauh dari target yang dibuat, sementara hutan di provinsi Lampung sangat luas. Hal ini terlihat dari penerimaan daerah dari provisi dari sumber daya hutan, land rent (iuran tetap), iuran eksplorasi dan eksploitasi dari target Rp3 miliar hanya diperoleh Rp1.4 miliar atau 47 persen dan tanpa dijelaskan kendala yang dihadapi oleh pemprov Lampung.
  4. Pengelola dari pos penerima dana Hibah dari swasta hanya memperoleh Rp8 miliar sementara target Rp13 miliar. Ke depan saudara gubernur harus segera merubah strategi penyusunan targetnya, merubah strategi pemungutannya.
  5. Penjualan aset daerah target Rp116 miliar, realisasi hanya Rp9.7miliar, kehilangan pendapatan Rp106 miliar atau sebesar 91 persen.
  6. Pos BBNKB dari target Rp 624 miliar terealisasi Rp440.9 milyar atau tidak terpungut Rp183 miliar (29 persen).
  7. Beberapa perusahaan swasta, BUMD dan OPD yang sudah diberi tambahan suntikan modal/ bantuan melalui APBD provinsi Lampung seperti: Lampung Ventura, Askrida, PT Lampung Jasa Utama, Bank Lampung serta OPD yang mengelola Wisma Lampung di Jakarta harus meningkat kinerjanya sehingga kontribusinya melalui Jasa Giro yang disetorkan dari bagi hasil laba perusahaan meningkat. Misalkan bantuan modal APBD propinsi Lampung ke Bank Lampung sudah mencapai Rp56 miliar, tetapi diwujudkan dengan perbaikan kinerja Bank Lampung dan jasa giro yang telah disetorkan.
  1.  Pada tahun 2020, bagian keuntungan dari perusahaan perusahaan ini ditargetkan masuk kas daerah sangat kecil, hanya Rp327 juta, jauh dari nilai sepadan dari modal yang sudah disuntikkan APBD Lampung ke perusahaan /instansi ini , namun yang bisa masuk ke kas daerah di tahun anggaran 2020 hanya Rp144 juta atau hanya 44 persen tertagih. Untuk itu, Kepala Daerah Lampung  kedepannya harus memperbaiki penghitungan target jasa giro laba perusahaan agar kinerja perusahaan perusahaan atau instansi ini lebih baik.
  1. Pos pendapatan dari Pelepasan Hak Atas Tanah Daerah, ditargetkan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp115 miliar, namun yang diterima oleh daerah hanya Rp9.7  miliar dan tanpa dilengkapi dengan urgensi dan kajian mendalam terkait pelepasan aset tersebut.
  2. Pengelolaan pada pos utang daerah terkesan kurang transparan sebab tidak dijelaskan oleh pihak pihak pemberi utang daerah di provinsi Lampung. Provinsi Lampung berhutang kepada pihak lembaga keuangan non-bank namun tidak dijelaskan berapa outstanding utang, serta peruntukannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *