Kota  

Prokes di Transportasi Umum Diperketat

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Dalam masa PPKM Mikro, masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum diminta memperketat protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, menagatakan bahwa penumpang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai kapasitas bus, hal ini sesuai dengan PPKM Mikro terbaru.

Selain itu, operasional dan jumlah penumpang bus rapid transit (BRT) juga dibatasi.

“Sesuai dengan aturan PPKM Mikro, Dishub Kota Bandarlampung akan membatasi jam operasional bus rapid transit (BRT) dan membatasi jumlah penumpang setiap kendaraan umum,” kata Ahmad Husna, Rabu (7/7).

Diberitakan sebelumnya, Kembalinya Kota Bandarlampung masuk ke zona merah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung menentapkan kebijakan baru, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. (Adi/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *