MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menerapkan Worfk Form Home (WFH) sampai dengan 20 Juli mendatang. Kebijakan ini mengingat Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Darurat sejak Senin (12/7) kemarin.
Keputusan WFH sendiri menindaklanjuti perintah Gubernur Lampung melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov Lampung Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Dalam Masa PPKM Mikro Darurat.
WFH pada Sekretariatan DPRD Lampung yang masuk dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berlaku bagi semua pegawai PNS dan pekerja kontrak atau honorer.
Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Lampung, Tina Malinda, mengatakan pihaknya telah menerapkan WFH sejak Senin (12/7) kemarin. Sehingga kegiatan di sekretariatan DPRD Lampung ditiadakan sementara waktu.
“Ya, kita telah menindaklanjuti perintah Inmendagri dan Gubernur Lampung, saat ini khususnya kesekretariatan DPRD Lampung kita WFH 100 persen dan kegiatan interaksi dengan orang banyak di kesekretariatan ditiadakan dulu. Tapi tugas, tanggungjawab dan koordinasi tetap dijalankan melalui online,” kata Tina, Senin (12/7).
Meski begitu, selama WFH sekretariat DPRD Lampung tetap dibuka. Pegawai diperbolehkan mengantor dengan catatan memiliki keperluan khusus yang mendesak.
“Karena Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjadi Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dan jika beliau perlu untuk ke kantor maka sekretariat DPRD siap memfasilitasi, dengan catatan yang mendesak ya,” ujarnya. (*)