MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Bagi masyarakat atau pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp500 ribu. Penerima manfaat dapat mengurusnya dengan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Wan Abdurrahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, bahwa prosedur bantuan ini sama seperti tahun lalu.
“Karena salah satu syarat dapat bantuan ini adalah aktif BPJS Ketenagakerjaan, leading sektornya mereka,” kata Wan Abdurrahman, Kamis (22/7/2021).
Bantuan ini hanya akan diterima oleh pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kartu BPJS diharuskan berstatus aktif. Kemudian penerima manfaat merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, yang bekerja di sector non esensial, serta wilayah kerjanya memberlakukan PPKM Level 4.
Adapun bantuan ini bersumber dari pemerintah pusat yang akan diberikan selama dua bulan ke pada pekerja yang dirumahkan akibat PPKM Level 4 atau kritis.
Dengan mekanisme pemberian sekaligus dalam satu tahapan sehingga pekerja langsung mendapat Rp1 Juta.
“Iya jadi prosedurnya tetap melalui BPJS Ketenagakerjaan seperti tahun lalu yang pekerja dapat bantuan Rp600 ribu itu. Kalau waktu itu kan pekerja yang dapat yang gajinya Rp5 juta, kalau sekarang lebih kecil jadi yang dapat juga lebih sedikit,” ujar Wan.
Sekedar untuk informasi, mengenai bantuan ini masyarakat bisa langsung hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan Balam: (0721)486036 Atau langsung datang ke alamat JL. Drs Warsito No 4 Teluk Betung Utara, Bandarlampung. (*)