Kota  

Jalan Protokol di Bandarlampung Kembali Disekat

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Jalan Protokol di Pusat Kota Bandarlampung kembali disekat. Hal ini berdasarkan Instruksi pemerintah pusat kepada Jajaran TNI-Polri untuk melakukan pem-backup-an kabupaten/kota yang dalam kategori PPKM level 4.

Polda Lampung melalui Polresta bersama Pemerintah Kota Bandarlampung memberlakukan penyekatan mulai hari ini, Minggu (8/8/21).

Kapolresta Bandarlampung, Yan Budi, memohon bantuan, dukungan dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandarlampung.

“Para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas dan menerapkan Protokol kesehatan 5 M supaya Bandarlampung dapat kembali ke Zona Aman,” dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mewakili Pemerintah Kota Bandarlampung memohon maaf kepada seluruh stakeholder khususnya masyarakat Kota Bandarlampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas.

“Karena hal ini dilakukan untuk kemaslahatan Kota Bandarlampung tercinta,” ujar Eva.

Adapun penyekatan ini dibagi menjadi tiga ring atau kelompok, yakni;

 

RING 1 :

  1. Jl. Radin Inten – pos gramedia
  2. Jl. Sudirman – pos satelit

 

RING 2 :

  1. Jl. P. Diponegoro – pos alfurqon lungsir.
  2. Jl. Cut Nyak Dien – pos tl Palapa.

 

RING 3 : PERBATASAN KOTA

  1. Bkp Kemiling
  2. Tugu Ri (Rajabasa)
  3. Ryacudu Exit Tol Kota Baru
  4. Exit Tol Lematang
  5. Pos Baruna Panjang

 

Penyekatan akan dievaluasi selanjutnya satu minggu ke depan atau jika ada Instruksi Lebih Lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *