ABG Penjembret Selalu Incar Wanita, tak Peduli Wanita Hamil

MONEVONLINE.COM, Kotaagung – Meski terhitung masih ABG, AH (15) ternyata sangat lihay dan kejam dalam melakukan penjambretan. Mirisnya, ia masih berstatus pelajar.

Setelah beraksi lebih dari tujuh kali, warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap dan dipaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Kotaagung.

Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka AH ini ditangkap polisi karena diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di daerah Jalinbar Pekon Batu Kramat, Kerta, Teba, Terbaya, pekon Talagening dan di Komplek perkantoran Pemda Tanggamus.

“Tersangka ini beraksi dengan menggunakan sepeda motor bersama kawanannya, dengan cara mengintai korban saat tengah berkendara sendiri, memepet, lalu merampas tas korban. Dan korbannya rata rata perempuan,” katanya, kemarin (9/8).

Diamankan tersangka kata dia, sebelumnya berkat laporan Elyani (32) honorer warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung. Dimana 22 Juli lalu berlokasi di Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, korban saat pulang dari kantor sekitar pukul 16.00 WIB, tas dompet yang digantung dibagasi motor dijambret oleh tersangka dan kawanannya.

“Korban kehilangan sebuah handphone, surat kelengkapan bermotor, ATM uang tunai Rp 200 ribu dan KTP. Dari kejadian itu, korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kotaagung,” kata dia.

Dari keterangan korban, jelas Kapolsek, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran kepada para pelaku, dengan keterangan korban seperti ciri-ciri fisik dan wajah pelaku serta sepeda motor pelaku.

“Proses ungkap memang cukup memakan waktu, meski demikian, kami berhasil meringkus tersangka AH dikediamannya tanpa perlawanan pada 7 Agustus lalu,” jelas Kapolsek.

Setelah digelandang ke kantor Polsek lanjut Muji, tersangka yang dikategorikan anak baru gede (ABG) ternyata diketahui sudah sering melakukan aksi jahatnya.

Ia melakukan aksi dibantu 3 rekannya yang juga masih berusia belasan tahun dengan mengunakan dua sepeda motor. Dua orang mengintai situasi dan dua orang lainnya mengeksekusi.

“Tiap beraksi, rombongan ABG ini punya kode “Yok cari Hp”. Kalau sudah ada kode, dimanapun dan kapanpun selagi ada mangsa, rombongan ini langsung beraksi tanpa perduli apapun. Seperti pada saat habis menjenguk orang tua salah seorang pelaku yang sedang sakit di klinik Alhafa Medika Kotaagung, begitu keluar besuk orang tuanya langsung menjambret,” jelas Muji.

Bersama tersangka, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan satu buah handphone merek Oppo A5S yang diketahui milik salah satu korbannya, dimana saat ditangkap dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

“Kami sudah mengantongi identitas kawanan tersangka ini. Dan saat ini tengah kami lakukan penyidikan. Dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara dan penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak sebab tersangka masih dibawah umur,” pungkasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *