MONEVONLINE.COM, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam sangkaan kasus pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra menerangkan, dua PPK telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019.
“Kedua tersangka yakni Belly Afriansyah dari PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam dari PPK Kecamatan Limau. Kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu (12/8/20) sore.
Adapun dasar penahanan tersangka, kata M. Riska, yakni dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.
M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp95 jutaan, sementara tersangka Rustam di KPPS di Kecamatan Limau senilai Rp80 juta.
“Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung),” ungkapnya.
Atas hal tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ditambahkan M. Riska, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,” tegasnya.
Untuk diketahui Kejari Tanggamus telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan pemotongan dana operasional Pemilu 2019 oleh PPK di Kabupaten Tanggamus, sejak gelaran Pemilu 2019 itu bergulir. (red)