MONEVONLINE.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WTP diserahkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) /Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Ketua MK Anwar Usman di Jakarta.
Dalam sambutan penyerahan LHP ini, anggota III BPK mengatakan bahwa Laporan Keuangan MK selama 14 kali berturut-turut telah mendapat opini yang maksimal dari BPK.
Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan MK Tahun 2019, BPK melihat sudah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan, sehingga BPK kembali memberikan opini WTP.
“Namun demikian dalam pemeriksaan ini BPK masih menemukan tiga permasalahan. Dua permasalahan diantaranya sudah ditindaklanjuti, dan satu temuan masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Achsanul mengatakan, mulai Agustus 2020 BPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan atas penanganan Covid-19 lebih awal.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan lebih awal, diharapkan BPK dapat turut mengawal dan memberikan saran. Dengan pemeriksaan yang lebih dini, maka pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemeriksaannya akan selesai secara bersamaan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan.
“Apabila pemeriksaan dilakukan pada tahun 2021 maka akan berat bagi pemerintah karena akan banyak permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul,” ujanya.
Sementara itu, Ketua MK dalam sambutannya mengatakan bahwa BPK dan MK sesuai dengan amanat konstitusi memiliki kewenangan dan kewajiban masing-masing, sebagai lembaga negara harus dapat bersinergi.
BPK selaku lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan MK sebagai lembaga negara sebagai pengawal konstitusi, tanpa saling mengintervensi tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, tetapi mempunyai satu tujuan yaitu untuk menjunjung tinggi mengamankan bangsa dan negara. (red)