MONEVONLINE.CO, Bandar Lampung – Baim yang ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung menguak sejumlah pengakuan menarik terkait prostitusi artis.
Di kantor polisi, pria berusia 38 itu mengaku sudah dua kali memberi job kepada Vernita Syabila. Satu kali di Jakarta, dan satu kali lagi di Lampung.
“Dia yang menghubungi saya, minta job. Kita kenalan. Setelah beberapa lama, pernah terjadi sekali transaksi di Jakarta. Satunya lagi di Bandar Lampung,” kata Baim di kantor polisi.
Baim sendiri mengaku mendapatkan keuntungan Rp8 juta dalam bisnis esek-esek ini.
“Di janjiin dari pihak Keisha Rp20 juta ke saya. Saya dapat Rp8 juta dari VS. Fee yang didapatkan Vernita senilai 12 juta,” akunya.
Dalam kasus prostitusi yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Baim merupakan otak dari penyedia jasa artis yang telah menetapkan dua tersangka atas nama Maila Kaesa dan Melianita Nur.
Penjelasan polisi, Baim merupakan otak dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis ini.
“Tersangka BS merupakan penyedia jasa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ada pun VS (Vernita Syabila) kami tetapkan sebagai saksi korbam,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen.
Kata Liafani, tersangka Baim dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (red)