MONEVONLINE.COM, Kotabumi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) akhirnya melakukan penahanan pada Kepala Dinas Kesehatan, Maya Metissa atas dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas di Lampura pada tahun 2017 dan tahun 2018.
Maya ditahan sekitar sekitar pukul 15.00 WIB usai menjalani beberapa jam pertanyaan di ruang penyidik Kejari, Rabu (26/8/2020).
“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar,” terang Kepala Kejari Lampung Utara, Atik Rosmiati Ambarsari.
Diketahui, anggaran BOK bersumber dari dana APBN 2017 mencapai Rp15 miliar, dan Rp16 miliar di tahun 2018. Oleh tersangka diduga dilakukan pemotongan sebesar 10 persen.
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan kelas ll b Kotabumi, sampai 20 hari kedepan, sampai menunggu proses lebih lanjut,” kata Atik.
Sementara itu, Maya Metissa tak memberi banyak statemen saat digiring menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, dia hanya menyebut dizolimi. ”Saya dizolimi,” katanya. (red)