MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia (UI) terkait peningkatan sinergi dan koordinasi.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Rektor UI, Ari Kuncoro menandatangani MoU tersebut di Auditorium Kantor Pusat BPK di Jakarta, Senin (31/08/2020) kemarin.
Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono dan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif beserta para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.
Selain dihadiri secara fisik, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh para Anggota BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, pelaksana BPK dan civitas akademika UI melalui virtual dan live streaming.
Ketua BPK menyambut baik kerja sama yang dibuat dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dan UI tersebut. Lebih lanjut Ketua BPK mengatakan, melalui MoU tersebut, BPK dan UI menyepakati untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
“Kedua institusi ini (BPK dan UI) sepakat untuk berkolaborasi, bersinergi, dan melembagakannya dalam bentuk nota kesepahaman. Kita percaya dengan bersinergi dan berkolaborasi, dapat dicapai hal-hal besar yang sulit untuk diraih jika dilakukan sendiri,” ungkap Ketua BPK.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kuliah umum dengan topik “Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19”. Kuliah umum online ini diikuti oleh sekurangnya 900 peserta yang terdiri dari para pelaksana BPK dan civitas akademika UI melalui video conference dan disiarkan melalui live streaming youtube BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK memaparkan mengenai apa saja peluang, hambatan dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh Pemerintah di level pusat maupun daerah dalam pengimplementasian kebijakan desentralisasi fiskal di masa pandemi Covid-19. Dimana mewabahnya Covid-19 menjadi pandemi global, turut berdampak pada postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, khususnya pada alokasi transfer ke daerah.
Ketua BPK mengatakan, tantangan terbesar dalam desentralisasi fiskal adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan APBD, khususnya terkait alokasi, menjadi catatan penting yang perlu menjadi perhatian.
“Tanpa perencanaan memadai yang didukung indikator kinerja yang jelas, serta pengaturan tata kelola yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaannya, sulit dibayangkan masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi nasional yang bereskalasi akibat pandemi ini dapat diatasi,” jelas Ketua BPK.
Selain itu, Ketua BPK juga menegaskan, bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen. Agung Firman menekankan, bahwa BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Christine Tjen ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap implementasi kebijakan desentralisasi fiskal yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi kita semua, bagaimana BPK dan UI dapat selalu terpacu untuk berkontribusi di tengah kondisi adaptasi kebiasaan baru. (red)