Didampingi Tiga Parpol Pengusung, Eva-Dedi Daftar KPU

MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan didampingi gabungan partai politik pendukung mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandarlampung ke KPU, Jumat (4/9/20) pukul 14.00 WIB.

Eva Dwiana- DeddyAmarullah mendaftar ditemani oleh Ketua DPC PDIP Badarlampung Wiyadi, Ketua DPD NasDem Bandarlampung Naldi Rinara, dan Ketua DPC Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa, yang merupakan partai pengusung pasangan calon itu.

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDI Perjuangan (9), Nasdem (5), dan Gerindra (7) dengan total dukungan 21 kursi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi mewakili partai politik pengusung mengatakan, kesiapan pihaknya mengikuti semua proses tahapan sesuai aturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Sebagai warga negara yang baik, kami koalisi partai serta Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung siap untuk mengikuti seluruh aturan undang-undang serta PKPU yang berlaku. Insyaallah kita akan ikuti tahapannya sehingga ke depannya tentunya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena kita berawal dari niat baik,” ujarnya.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran bapaslon, syarat pencalonan dan syarat calon.

“Hal ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif anggota DPRD Provinsi Lampung,” ujar Dedy.

Mengingat status dari calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana adalah aktif anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU masih menunggu kelengkapan berkas pengunduran diri.

KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon walikota untuk memperbaiki syarat calon sebelum hari pemungutan suara 9 Desember. (ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *