MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di Jl. Laksamana R.E. Martadinata KM 6 Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (10/09/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu sebanyak 17,4 Kg, Ekstasi sebanyak 7,33 Kg atau 15.885 butir, dan Ganja sebanyak 202,04 Kg.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala BNN Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Balai Besar POM Bandar Lampung.
Hadir juga Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, LSM Granat, Tim direktorat TAHT I BNN RI, Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan BNNP Lampung, BNN Provinsi Lampung, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawiyana mengatakan bahwa dari narkoba ini pelaku meraup keuntungan yang sangat fantastis.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang ini sudah berulang kali dilakukan karena merupakan satu syarat dalam proses criminal justice system untuk proses selanjutnya peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada jaksa penuntut.
“Nantinya segera bisa dilimpahkan kasus ini dalam proses peradilan. Saya memberikan apresiasi kepada teman-teman semua yang telah membantu saya dalam memberantas narkotika,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini vonis hukuman pada pelaku narkoba sudah cukup maksimal.
“Terakhir saya dengar keputusan minimal yang dijatuhkan 15 tahun dan bahkan sampai dengan seumur hidup dan mati. Namun yang perlu kita cermati adalah sekalipun tinggi pidana yang dijatuhkan tinggi namun belum membawa efek jera kepada para pelaku. Ini yang mestinya kita bersama-sama juga melakukan suatu kajian. Apanya yang perlu kita perbaiki,” paparnya.
Ia berharap seluruh elemen dapat bersama-sama menangani dan menanggulangi kejahatan narkotika.
Kata dia, BNN Lampung tidak sedikitpun melakukan manipulasi barang bukti dalam pemusnahan ini, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Ia menggaransi barang yang dimusnahkan sama dengan angka yang disebutkan dalam berita acara pemusnahan. Termasuk juga kualitas barang yang berubah.
“Mudah-mudahan kami berkomitmen dengan teman-teman di BNN Lampung untuk tidak melakukan hal yang sama. Seperti memanipulasi barang bukti. Kami secara terbuka menerima koreksi masukan perbaikan tindakan dan perbuatan kami, bagaimana kita bersama-sama mampu menangani dan menanggulangi peredaran narkoba di Lampung,” katanya. (angga)