Parpol-Paslon Pilkada Bakal Dilarang Iklan Kampanye di Medsos

MONEVONLINE, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada.

Dalam PKPU itu, KPU mengatur periode kampanye di media sosial yang disesuaikan dengan masa kampanye, serta larangan iklan kampanye di media sosial karena iklan kampanye hanya dilakukan di media massa.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan Kampanye di Media Sosial,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam acara uji publik, Jumat (9/11/2020).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 perubahan PKPU 4/2017, pada PKPU sebelumnya ketentuan tersebut belum diatur. Pada PKPU perubahan Pasal 47 ini, KPU juga mengatur kampanye melalui media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye dan berakhir hingga 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Pasal 47 ya, kampanye melalui media sosial selama masa kampanye sampai dengan berakhirnya 1 hari sebelum masa tenang. Jadi ayat 3 parpol dst wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial itu sesuai dengan paling lama sehari sebelum masa kampanye dimulai. Jadi nanti mesti didalami apa harus akun baru atau akun yang sudah dimiliki selama ini sudah aktif bisa didaftarkan, dikombinasikan dengan yang baru misalnya untuk dimanfaatkan akun medsos yang didaftarkan di KPU,” ungkapnya.

Sementara itu pada draft PKPU perubahan itu partai politik maupun pasangan calon dan atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian KPU juga mewajibkan parpol maupun tim kampanye maupun pasangan calon wajib menghapus unggahan atau konten bermuatan kampanye pada akun medsosnya paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Dulu tim kampanye wajib menutup akun resmi medsos paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir. Kalau kemudian konsep yang ada selama ini, usulan perubahan Pasal 50 jadi menghapus konten. Kami menerima masukan, selain menghapus ada juga menonaktifkan baik pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Ini perlu dapat kajian lebih dalam sehingga nanti bisa lebih komprehensif pengaturannya,” ujarnya.

Selain itu KPU juga akan mengatur tentang mekanisme kampanye virtual di dalam perubahan Pasal 37 ayat 1 dan 3 PKPU 4/2017. KPU menambahkan ketentuan mekanisme pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang dapat dilakukan melalui media daring.

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 37:

Pasal 37

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a, didalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring.

(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan.

Kemudian pada draft perubahan PKPU itu, KPU juga mengatur tentang ketentuan pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paling banyak 200% dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten kota. KPU daerah akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat di media massa cetak, media massa elektronik seperti televisi, radio dan/atau Media Daring terbatas hanya pada media massa online; dan/atau lembaga penyiaran. (dtc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *