MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Pupus sudah harapan pasangan Ike-Edwin-Zam Zanariah maju dalam Pilkada Bandar Lampung. Sabtu (12/9/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menolak seluruh gugatan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terkait verifikasi faktual dukungan dalam Pilkada Bandar Lampung.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah didampingi dengan seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung di kantor Bawaslu Kantor Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Dalam pembacaan keputusan Bawaslu di sidang musyawarah terbuka menyatakan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu kota Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
“Menolak gugatan pemohon diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kota Bandar Lampung pada Jumat (11/9/2020), yang dihadiri dan ditandatangani seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung,” ungkapnya.
Usai membacakan keputusan, ketua dan seluruh anggota Bawaslu kota Bandar Lampung langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya juga sempat terjadi kericuhan di lokasi berupa dorong-dorongan massa dengan petugas. Polisi juga dikabarkan mengangkut dua orang yang diduga sebagai provokator. (red)