MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Bakal Calon Perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil keputusan yang dibacakan Bawaslu Bandar Lampung pada sidang musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Mantan Kapolda ini menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam sidang tersebut. Misalnya soal nama-nama saksi termohon (KPU Bandar Lampung) yang tidak hadir dalam persidangan, namun masuk dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu Bandar Lampung.
“Ada saksi-saksi yang tidak hadir dalam persidangan, tapi kok dalam surat keputusan Bawaslu ada namanya. Karena saat sidang surat keterangan (keterangan saksi KPU) yang dilayangkan oleh Termohon itu kami tolak dan Bawaslu juga menolak,” ungkapnya.
Dalam surat keputusan, ada saksi dari pihaknya yang hadir dalam persidangan, tetapi tidak dianggap dan dipertimbangkan dalam surat keputusan.
“Banyak juga kejanggalan yang terjadi, dimana surat keputusan yang dilayangkan sudah ditandatangani oleh majelis seharusnya surat keputusan ini ditandatangani oleh majelis setelah sidang dan diketok palu. Tapi kan setelah ketok palu, majelis langsung pergi, lalu kapan ditandatanganinya?” tandasnya. (kpt)