Naikkan PAD Tahun 2023, Pemkot Targetkan 2 Miliar UPT KIR Dishub

Monevonline.com, Bandar Lampung — Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun 2023 menargetkan kepada UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung sebesar Rp 2 Miliar.

Kepala UPT KIR Kota Bandar Lampung Andy Irawan Koenang, mengatakan bahwa target di awal Tahun 2022 hanya Rp 1,5 Miliar akan tetapi dipertengahan Tahun target tersebut dinaikkan menjadi Rp 2 Miliar.

Kita di Tahun ini ditargetkan Rp 2 Miliar, bisa jadi dipertengahan tahun akan ada perubahan nanti sama seperti tahun sebelumnya dari yang telah ditetapkan,” ucap Andy. Rabu (25/01/2023)

Dia juga menceritakan bahwa pencapaiannya pada tahun-tahun sebelumnya dengan target yang ditetapkan oleh Pemkot Bandar Lampung, pihaknya selalu dapat memenuhi target tersebut bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan meskipun KIR kendaraan yang memiliki Domisili Kantor di Bandar Lampung belum mencapai 100%.

Hanya berkisar 70% yang benar-benar KIR di Bandar Lampung, dan target yang ditetapkan Pemkot itu kita bisa mencapai 102,33% dengan upaya kerja keras para pegawai,” ujarnya.

Lanjutnya, kendaraan wajib uji adalah kendaraan yang memang Kantor domisilinya di Bandar Lampung saja, akan tetapi, kendaraan luar Kota Bandar Lampung yang beroperasi di Bandar Lampung diharapkan bisa melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan catatan mencantumkan surat numpang uji dari Dinas Perhubungan daerah begitu pula sebaliknya.

Kendalanya ada untuk KIR Bandar Lampung, inikan sentral Cuma kendaraannya tidak beroperasi di Bandar Lampung hanya kantornya saja yang terletak di Bandar Lampung KIR-nya di luar Bandar Lampung, Kita himbau untuk kendaraan yang berkantor di Bandar Lampung agar dapat KIR disini,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan untuk selalu menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan.

Boleh kalian KIR di luar, tapi dengan rekomendasi numpang uji, aturan-aturan itu harus kita terapkan apabila ada KIR yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan maka kita juga bisa kirim surat ke dirjen,” jelasnya. (Vian*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *