Restorative Justice Menolak Residivis-Pelaku KDRT

Tercatat pada rapat kerja nasional kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat, 6 Januari 2023— Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bandar Lampung menerima penghargaan atas implementasi keadilan Restorative Justice (RJ) terbanyak kedua se-Indonesia dalam  kategori kejaksaan tipe A.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan menjelaskan, restorative justice juga menjadi salah satu program utama dalam penyelesaian tindak perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan itu melibatkan pelaku korban, keluarga kedua pihak dan para tokoh untuk pendampingan. Helmi Hasan menceritakan, tidak ada biaya administrasi dalam restorative justice.

Selain itu, dijelaskannya juga lokasi rumah RJ dan apa-apa yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana di luar persidangan serta bagaimana prosedurnya. Berikut petikan wawancara jurnalis Monev Muhammad Alfariezie bersama Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandar Lampung, Helmi Hasan, SH, MH pada Kamis, 9 Februari 2022.

Sudah berapa penyelesaian kasus hukum yang menerapkan restorative justice?

Sejauh ini kita (Kejari) telah mengajukan 13 kasus. Tapi kemudian yang dapat persetujuan untuk restorative justice ada 11 perkara.

Perkara apa yang boleh dan apa syarat menerapkan restorative justice?

Sudah tertuang dalam peraturan kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.  Yang dapat diselesaikan melalui RJ adalah perkara-perkara tertentu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian ada pengembalian kerugian, ada perdamaian, lalu pelaku bukan merupakan residivis. Selain itu, nilai kerugian atau barangnya tidak lebih dari Rp2.500.000.

RJ juga tidak diberlakukan untuk tindak pidana yang mengancam keamanan negara, narkotika dan kasus KDRT.

Apakah orang yang memiliki harta kekayaan berhak menerima restorative justice?

Inti daripada RJ adalah untuk pemulihan dari keadaan semula. Maksudnya adalah bagaimana memberi keseimbangan antara apa yang dilakukan pelaku tindak pidana dengan kepentingan korban, walau kepentingan korban harus tetap yang diutamakan.

Kita tidak melihat latar belakang. Yang terpenting tidak melanggar aturan perundang-undangan. Kalau memenuhi syarat dalam undang-undang, maka dapat menerapkan RJ. Tapi balik lagi, RJ dapat dilakukan asal kepentingan dua belah pihak telah terpenuhi.

Perhatian seperti apa yang diberi kepada pelaku dan korban  dalam penerapan RJ?

Yang utama dalam tiap penyelesaian kasus menerapkan RJ sesuai peraturan kejaksaan agung itu, mesti memerhatikan kepentingan korban. Kejaksaan dapat bertindak sebagai fasilitator setelah ada ganti rugi dalam perkara itu. Selain itu, latar belakang dari tindak pidana mesti juga diperhatikan dan diteliti apakah ada unsur kesulitan ekonomi.

Misal pelaku terpaksa mencuri karena benar-benar membutuhkan maka fasilitator juga berusaha memerhatikan pelaku untuk turut juga memberikan bantuan, tapi untuk hal ini mesti melalui penelitian demi membuktikan benar latar belakang kasusnya.

Bagaimana biaya administrasi restorative justice?

Sama sekali tidak ada. Saya tekankan di sini, jangan sampai penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan ini justru dimanfaatkan oknum tertentu. Dalam RJ, Kejari tidak pro aktif yang berarti inisiasi itu datang dari pihak yang hendak berdamai, bukan dari kami. Setelah kita fasilitasi dengan jaksanya, kemudian ada perdamaian, ganti rugi maka sepeser pun tidak ada yang keluar dari penyelesaian perkara itu.

Siapa saja yang dilibatkan dalam proses restorative justice?

Selain pelaku dan korban serta keluarga, kita minta juga dihadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.  Kalo kami biasa meminta dihadirkan ketua RT, RW pengurus masjid dan fasilitator.

Khusus para tokoh atau pun pengurus lingkungan, bisa dari sekitar TKP mau pun yang berada di lingkungan korban atau pelaku.

Apa RJ perlu persetujuan dari Kejaksaan Agung?

Laporan administratif dilakukan berjenjang. Mekanismenya, ekspose dapat dilakukan setelah administrasi sampai di kejaksaan tinggi. Ekspose untuk permohonan persetujuan RJ itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai pengendali atau penuntut umum tertinggi di Kejari. Tapi secara fungsional dilakukan jaksa agung muda tindak pidana umum sebab penuntut umum tertinggi itu jaksa agung.

Tidak semua permohonan RJ disetujui. Ada pertimbangan subjektif. Jadi untuk menerapkan RJ mesti bisa meyakinkan latar belakang perkaranya.

Apa saja peraturan restorative justice dari Jaksa Agung?

Kita berpedoman KUHAP, tentu. Kemudian juga ada peraturan kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, itu yang jadi pedoman. Lalu untuk administratif, dijabarkan dalam petunjuk pelaksanaan.

Apakah ada RJ dari kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan?

Pihak kejaksaan baru bisa menjadi fasilitator ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahterimakan atau pada tahap penerimaan tahap kedua, penerimaan tersangka dan barang bukti.

Korban atau pelaku bisa mengajukan permohonan RJ baik lisan atau tertulis kepada kejaksaan, dalam hal ini berarti bisa juga ke kejaksaan negeri Bandar Lampung. 

Bagaimana rumah restorative justice di Bandar Lampung?

Kita mengedepankan kualitas, baru kuantitas. Sejauh ini di Bandar Lampung baru ada dua rumah restorative justice. Tempatnya di rumah adat area Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua di Kecamatan Kedamaian. Kita juga terus bergerak untuk tahun dapat membangun rumah RJ di tiap Kelurahan.

Adakah imbauan untuk masyarakat?

Mari, yang ingin menyelesaikan tindak perkara melalui restorative justice bisa datang untuk konsultasi ke kantor kejaksaan atau mengunjungi rumah RJ yang telah tersedia. Kami siap melayani dan memberi pemahaman, pertimbangan atau pun penyelesaian di bidang hukum, baik pidana juga perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *