Bolehkan Konser di Kampanye Pilkada, KPU Harusnya Ingat Kasus Rhoma Irama

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menuai sorotan. Sejumlah pihak meminta aturan konser itu diubah karena berpotensi jadi klaster Covid-19.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan itu seharusnya dapat diubah karena hanya terdapat di PKPU. Jika KPU tetap keukeh membolehkan konser musik maka perlu adanya kesiapan ekstra. Di antaranya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Titi menyebut KPU seharusnya belajar dari kejadian konser yang terjadi di Bogor pada masa PSBB. Di mana konser disebut dibuat secara khusus, namun tetap menimbulkan banyak orang berkumpul.

“Kita bisa belajar dari peristiwa Rhoma Irama saat di Bogor misalnya, meskipun katanya tidak didesain khusus, tetap saja amat banyak orang berkumpul,” katanya.

“Harus ada sanksi hukum tegas yang memberi efek jera pada semua pihak yang terlibat. Nah problemnya, skema sanksi tegas itu yang saat ini belum tersedia dan terkonstruksi tegas,” lanjut dia.

Sementara itu, sorotan juga datang dari anggota DPR. Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai pelaksanaan konser pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Melkiades menganggap pelaksanaan konser dalam Pilkada harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurut pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan ini, peserta konser harus dibatasi.

“Bagi calon yang dia tidak bisa kontrol punya pasukan kan dia akan dikasih sanksi lah. Kalau berkali-kali ya bila perlu sampai pada sanksi paling basic ya, membahayakan orang lain, bisa sampai diskors,” ujar Melkiades.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menerangkan, dibolehkannya konser musik dalam kampanye tidak bisa diubah. Hal ini karena sudah ada landasannya di Undang-Undang.

Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” kata Raka, Selasa (15/9/2020).

Namun dia menekankan, selain Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, KPU juga tengah merumuskan perubahan terhadap PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye. Nantinya, dalam perubahan ini memberikan aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *