Opini  

Edukasi Sejarah Lampung Dalam RTH Publik di Tiap Kelurahan

Mumpung belum ada pembangunan dalam tiap kelurahan, pemerintah diharapkan memasukkan program edukasi pendidikan sejarah Lampung ini dalam rencana RTH Publik.

Muhammad Alfariezie

Monevonline.com, Sebagai kota Trasmigran yang dihuni berbagai suku pendatang, terutama suku Jawa— Bandar Lampung diharapkan mengenalkan budaya dan sejarahnya supaya generasi penerus yang ada di sini tidak sekali-sekali melupakan bagaimana daerah ini didirikan dan dipertahankan.

Kalau Jogjakarta dan Solo populer dengan keraton, sungguh-sungguh di Lampung juga memiliki banyak keratuan dan juga ada kesultanan.

Beberapa di antara itu ialah Keratuan Melinting, Keratuan Menangsi, Keratuan Pugung dan Darah Putih serta yang populer lainnya adalah Kesultanan Sekala Brak.

Cara mempopulerkan sejarah yang ada di Lampung ini akan terasa membosankan jika hanya melalui pendidikan formal seperti di sekolah. Tapi coba dari pendidikan Ruang Terbuka Hijau Publik di tiap kelurahan.

Mumpung belum ada pembangunan dalam tiap kelurahan, pemerintah diharapkan memasukkan program edukasi pendidikan sejarah Lampung ini dalam rencana RTH Publik.

Dengan begitu, RTH memenuhi fungsi tambahannya sebagai kawasan yang dapat dijadikan sebagai area pendidikan alternatif dan penelitian.

Pada pembangunannya, rumah khas kesultanan atau keratuan, pakaian serta benda-benda replika yang lain dapat dibangun dalam RTH Publik sehingga anak-anak yang main di sana dapat mempelajari asal-usul tempatnya bermukim.

Pembangunan RTH Publik yang mengedepankan edukasi sejarah ini dapat menyesuaikan jaminan yang tertulis dalam Permenpu nomor 5 tahun 2008. Yakni—

Luas RTH kelurahan taman ini minimal 0, 30 m2 per penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2.

Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80% – 90% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas, seperti tadi bisa didirikan patung, pakaian atau replika pernak-pernik khas keratuan atau kesultanan di Lampung.

Pada taman ini, selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 25 (duapuluhlima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *