Kebakaran Gedung Kejagung, Puan: Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Politisi PDI Perjuangan itu mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Pasalnya, kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali. Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” kata Puan, Jumat (18/9).

Saat ini aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan tengah menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Berdarasarkan keterangan kepolisian, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Pada peristiwa itu penyidik menemukan adanya dugaan pidana, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Dalam kegiatan itu ditemukan bahwa sumber api dalam kebakaran bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6.

Kemudian polisi menemukan bahwa api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *