Monevonline.com, Bandar Lampung – Inspektorat Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mengambil sikap tegas terkait dua oknum PNS Tubaba berinisial RD dan FR yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.
Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putra, mengatakan belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap dua oknum PNS tersebut.
“Belum, kita masih menunggu untuk mendapatkan informasi tertulis tentang kepastian perbuatan yang bersangkutan (RD dan FR) tersebut,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Perana Putra malah menyarankan awak media untuk meminta tanggapan ke Polda Lampung. “Minta tanggapannya ke polda pak !!,” sebutnya.
Padahal, hasil asesmen kedua oknum PNS Tubaba tersebut sudah dikeluarkan oleh BNNP Lampung. Dimana, RD dan FR dikenakan rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, karena merupakan pecandu dalam kategori berat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan belum menerima hasil asesmen dari BNNP Lampung.
“Nanti kita minta dulu hasil asesmen nya dari BNNP. Kalau memang terindikasi pemakai pasif atau aktif bisa jadi direhab oleh BNNP,” singkatnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (3/5/2023).
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti hanya barang bekas pakai dan tes urine positif.
Lalu, polisi melakukan asesmen terhadap dua oknum PNS Tubaba tersebut ke BNNP Lampung. Permintaan asesmen tersebut diterima BNNP Lampung pada Kamis (11/5/2023) lalu. (Red)