Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggu (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap sehingga dilakukan tahap 2.
“Hari ini kami telah melimpahkan tahap 2 berkas kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung beserta tiga tersangka ke Kejari Bandar Lampung,” ujarnya.
Krisnandar menjelaskan dalam kasus tersebut, sudah ada beberapa tambahan pengembalian kerugian negara.
Adapun kerugian negara yang telah dikembalikan oleh ketiga tersangka yakni Sahriwansah sebesar Rp2,69 miliar, Harris Fadillah sebesar Rp76 juta dan Hayati sebesar Rp108 juta.
“Sehingga total kerugian yang telah dikembalikan dari tiga tersangka yaitu 2,879 miliar,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pengembalian kerugian negara dari sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung sebesar Rp 478 juta.
“Jadi total keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp3,384 miliar. Dan sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp3,541 miliar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah. Lalu membuat karcis palsu dan tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama 2 bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Sahriwansah dan 2 anak buahnya diduga terlibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ocr)