Monevonline.com, GISTING – Kelabui korban dengan tipu daya membuka aura kecantikan, PJ (26)
Seorang guru mengaji di pondok pesantren di kecamatan Gisting berhasil mengelabui anak gadis dibawah umur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Akibat perbuatan pelaku yang telah merudapaksa korban, PJ warga kecamatan Gisting terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Tanggamus. Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 6 botol kecil minyak dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas yang diduga kuat dipakai sebagai media ritual.
“Penangkapan kepada tersangka ini berkat laporan dari orang tua korban kepada kami. Dimana telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” Ujar kasat reskrim polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan.
Kasat mengatakan, Pelaku yang tidak lain merupakan guru mengaji dari korban sendiri yang sudah pasti dihormati dan disegani oleh para muridnya. Bukannya ngajarin murid dengan benar di tempat mengaji, PJ yang memang telah lama menaruh rasa suka dengan korban malah mengelabui korban dan melakukan perbuatan cabul dilokasi mengaji itu juga. Dengan segala cara dan melihat kesempatan di lokasi pada saat istri dan anak tersangka tidur dan saat lokasi mengaji tengah tidak ada muridnya.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban yakni, berpura-pura membuka aura korban dengan sejumlah cara yang meyakinkan korban yakni mengunakan media minyak wangi dan keris. Setelah korban yakin, barulah aksi bejatnya dijalankan. Dan menurut korban aksi bejat gurunya ini sudah berulang kali dilakukan ditempat yang sama,” Kata kasat.
Dari keterangan orang tua korban jelas Hendra, peristiwa bejat itu diketahui terhadi pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota agung Timur dan korban tidak mau kembali ke Ponpes. Setelah didesak alasan apa yang membuat korban tidak mau kembali ke Ponpes, korban bercerita bahwa telah di setubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.
“Akibat perbuatan nya, tersangka dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Jelas Hendra.
Sementara tersangka PJ kepada petugas penyidik mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.
“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk mengelabui korban,” Jelas PJ. (Wan)