MONEVONLINE.COM, Lampung Timur – Polisi menciduk MY (41) warga Kecamatan Marga Sekampung atas sangkaan melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.
Penjelasan polisi, MY dilaporkan D (16) dan keluarganya. Gadis manis ini sebelumnya diajak menginap di hotel dan melakukan hubungan layaknya suami isteri pada bulan Agustus 2020 lalu.
Tapi orang tua D yang notabene masih bertetangga dengan pelaku jelas tak terima. Mereka melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dugaan pencabulan dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Sekampung Udik,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria. “Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari,” lanjutnya.
Pengakuan tersangka, persetubuhan tidak dilakukan atas paksaan.
“Kami pacaran. Saya tidak memaksa. Tidak memperkosa,” dalih pria berstatus duda ini. (kpt)