Monevonline.com, Bandar Lampung – TA, seorang oknum Kepala Desa (Kades) atau Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus bersama rekannya FN (wiraswasta) warga Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, terancam hukuman mati.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.
Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat merilis ungkap kasus Narkoba sebanyak 6,18 kilogram sabu-sabu, di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
“Pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu (31/5/2023) dengan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran,” kata Kombes Pol Erlin.
Dari hasil penggeledahan, kata Erlin, ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram yang dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Erlin, tersangka FN mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo-Pringsewu, Rabu (31/5/2023) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara atau kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Erlin bahwa barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu ini merupakan sisa dari 20 kilogram yang dimiliki oleh TA.
“Sudah sebagian dia jual. Dari 20 kilogram sisa 6 kilogram,” jelasnya.
Diketahui juga bahwa TA telah menjalani bisnis haram tersebut sejak sebelum menjadi Kepala Pekon.
“Dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan ini telah bermain (bisnis narkoba) sejak dia belum menjabat sebagai Kades,” tandasnya.
TA, tambah Erlin, merupakan seorang bandar besar untuk wilayah Lampung. Dia juga termasuk dalam jaringan narkoba Pulau Sumatera.
Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara Narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng- Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka TA mengaku nekat menjadi jaringan Narkoba karena terlilit hutang yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki hutang Rp130 juta,” ungkapnya. (Ocr)