Muhammad Alfariezie
Monevonline.com, Tak ada keraguan untuk mengatakan, bagian penting meraih masa depan emas adalah berolahraga. Dari olahraga, tiap individu membuang pikiran negatif. Dari olahraga juga, tiap laku manusia akan lebih lugas dan karena olahraga, setiap orang bisa jadi kharismatik karena telah membakar kalori.
Masalahnya, adakah tempat berolahraga yang dekat dengan lingkungan? Tentu, area itu merupakan lokasi terbuka hijau sehingga bagi yang berolahraga bakal mendapat asupan oksigen berkualitas baik.
Percuma kalau berolahraga di tempat yang berdebu, berasap dan tidak memiliki kerindangan pohon. Bukannya oksigen yang kita hirup, nanti malah polutan yang justru masuk ke dalam tubuh.
Waduh, jangan sampai itu terjadi karena kualitas udara yang buruk bisa menyebabkan ragam penyakit. Sebut saja penyakit jantung, bronkitis kronis, bahkan hingga autisme bagi bayi yang baru lahir karena buruknya udara juga berdampak bagi kesehatan ibu hamil.
Maka dari itu, sebagai masyarakat modern yang diserbu kemajuan teknologi internet dan ragam kemudahan—
Manusia yang hidup di zaman ini, paling tidak sejak artikel ini dipublish— memerlukan area berolahraga. Biasanya, tempat olahraga ini disebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.
Selain menjadi tempat berolahraga, ruang terbuka hijau juga bisa dijadikan objek penelitian tumbuh kembang berbagai tanaman. Tanaman herbal, misalnya. Jadi selain berolahraga, orang-orang juga bisa memetik daun-daun berkhasiat bagi kesehatan maupun kebugaran fisik.
Tapi yang jadi masalah ya itu tadi, apakah ada RTH di dekat lingkungan kita; sebut saja di tiap kelurahan.
Nah karena penelitian ini masih menerapkan teknik observasi, dan observasinya masih di sekitar kota Bandar Lampung, maka jawaban dari pertanyaan itu adalah—
Ruang Terbuka Hijau yang dapat dijadikan area berolahraga masih minim. Kebanyakan masyarakat di kota Bandar Lampung berolahraga di stadion Pahoman, stadion Kalpataru Kemiling, atau mungkin stadion mini Sidodadi, lain dari itu di pinggir-pinggir jalan.
Padahal kurang lebih, ada 20 kecamatan dan 126 kelurahan di Bandar Lampung, yang berarti masih banyak space untuk memberikan kualitas udara yang baik bagi tiap warga kota tapis berseri, yang diproyeksikan wilayahnya berstatus metropolitan.
Dengan pembangunan RTH publik yang dapat dijadikan area berolahraga, maka pemerintah kota Bandar Lampung juga telah memperluas jalannya pembangunan sebagaimana yang tertera dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 05/prt/m/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
Selain itu, pemda atau pemkot juga telah memperluas jalannya fungsi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada huruf (a) bahwa—
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu pada huruf (d) yang diterangkan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dan huruf (e) bahwa—
Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, pembangun RTH yang sejatinya berfungsi sebagai:
a. Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis untuk memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
• Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
• Sebagai peneduh;
• Produsen oksigen;
• Penyerap air hujan;
b. Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
• Fungsi sosial dan budaya untuk menggambarkan ekspresi budaya lokal;
• Merupakan media komunikasi warga kota;
• Tempat rekreasi;
• Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
c. Fungsi ekonomi untuk sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
• Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
d. Fungsi estetika untuk meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro:
• Halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro:
• Lansekap kota secara keseluruhan;
• Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
• Pembentuk faktor keindahan arsitektural;
• Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun
Sebagaimana fungsi RTH di atas, maka pembangunannya juga bakal berperan aktif untuk bermanfaat secara langsung dalam membentuk keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, bermanfaat untuk jangka panjang dan bersifat intangible dalam pemeliharaan dan kelangsungan kehidupan makhluk hidup termasuk manusia, seperti yang telah dijabarkan pada paragraf-paragraf awal.
Apalagi catatan BPS pada 10 Septermber 2019, hanya di kelurahan Enggal yang jumlah penduduknya di bawah 30.000 jiwa.
Artinya sudah mesti ada pembangunan RTH bersarana olahraga di tiap kelurahan yang luas minimal unitnya, ialah 9000m2 sebagaimana tertulis dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 05/prt/m/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
Semata-mata, pembangunan RTH publik yang memiliki area berolahraga ini tak lain dan tak bukan untuk menciptakan generasi hebat dalam lingkungan yang sehat.
(*)