Kasus TPPO 24 CPMI, Polda Lampung Incar Tersangka Lain

Hingga saat ini, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni DW (28) warga Bengkulu, I (25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.

Monevonline.com, Bandar Lampung – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Lampung mengklaim tidak berhenti mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan 24 orang asal NTB yang menjadi korban Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) ilegal.

Hingga saat ini, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni DW (28) warga Bengkulu, I (25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.

Kini, Tim Satgas TPPO Polda Lampung melakukan penyelidikan ke wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dimana, petugas menyelidiki rumah yang diduga menjadi tempat penampungan para korban sebelum dipindahkan ke Bandar Lampung.

Direktur Reserse Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan, bahwa lokasi rumah tersebut diketahui dari keterangan saksi korban dan pelaku TPPO.

Kita sebelumnya telah meminta keterangan korban, para calon PMI dan para pelaku, dimana rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum dipindahkan ke Lampung,” kata Reynold, Kamis (15/6/2023).

Masih kata Reynold bahwa upaya penggerebekan dan pengungkapan dilakukan bersama Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu(14/6/2023) di rumah yang berlokasi di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.

Saat digerebek, lanjut Reynold, rumah seluas sekitar 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun kemudian dipasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyidikan.

Dari pendalaman keterangan kerabat pemilik, rumah itu sengaja disewakan kepada para pelaku. Rumah itu sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari para calo atau agen calon PMI,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *