Monevonline.com, Bandar Lampung – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan dan gembos ban yang beraksi di Kota Bandar Lampung.
Salah satu pelaku yang diamankan masih berstatus anak dibawah umur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhaidori mewakili Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Reynold mengatakan, dari 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan para pelaku, diakui hanya 7 TKP.
“Pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, saat korban Cici (26) warga Bandar Lampung sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Teuku Umar Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tepatnya di depan Mako Korem,” ujar Kompol Ali saat press rilis di Mako Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (17/7/2023).
“Tiba-tiba ada sepeda motor jenis Aerok warna abu-abu yang ditumpangi oleh dua pelaku. Kemudian dari arah samping kiri memepet motor korban. Lalu pelaku yang dibonceng mengambil dompet warna putih yang berisikan 1 unit handphone dan kartu ATM serta KTP yang disimpan oleh korban di Dasbord motor sebelah kiri,” lanjut Ali.
Akibat peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke SPKT Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang milik korban yang telah dirampas berupa Handphone merk OPPO A5 2020.
“Seluruh pelaku berjumlah 3 orang laki laki, satu orang masuh dibawah umur. Pelaku yang ditangkap pertama berinisial M (38) di depan Chandra Teluk Betung, kemudian pelaku inisial M (38) memperoleh handphone tersebut dari hasil membeli dari pelaku bernama D (22) dan R (17) seharga Rp400 ribu. Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, melakukan pengembangan terkait dua orang pelaku dengan inisial D dan R yang berada di Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,” beber Ali.
Pelaku inisial D mengaku barang berupa dompet milik korban telah dibuang. Kemudian tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti tersebut sehingga ditemukan dan untuk pelaku bernama R mengaku melakukan pencurian menggunakan saty unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, wama abu-abu milik orang tuanya.
Selanjutnya ketig orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo AS 2020, warna putih, dompet dan motor Yamaha Aero warna hitam telah diamankan dari pelaku.
Untuk pelaku dibawah umur R mengakui hanya diajak ikut ikutan mengendarai motor milik orang tuanya.
Pelaku D adalah DPO sebagai pelaku pencurian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) kali di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung dan 1 (satu) kali di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.
Modus pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa hand phone yang disimpan oleh korban di Dasbor motor sebelah kiri, lalu melarikan diri. Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut para pelaku menjual kepada orang lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi pelaku masing-masing.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan Hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” jelas Ali.
Terhadap terduga pelaku M melanggar pasal 480 KUHPidana, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan (penadahan).
Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun penjara. (Ocr)