Revisi Undang-Undang Dana Desa Dikhawatirkan Hilangkan Netralitas Kades

Monevonline.com, Revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengusik pemikiran ketua komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal. Menurutnya revisi undang-undang desa kontradiktif terhadap kondisi fiskal negara.

Revisi undang-undang desa rentan dimanfaatkan kepentingan politik guna memenangkan kontestasi pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi sejak berita ini publish, Kamis, 20 Juli 2023.

Sampai hari ini kondisi fiskal kita semakin tidak baik. APBN kita hari ini sudah lebih dari 10% terbebani untuk bayar bunga utang bahkan hampir 20%, belum mencicil pokoknya,” ungkap Yozi.

Disinggung juga olehnya tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beberapa tahun lalu hendak menghapus dana desa.

Makanya beberapa tahun lalu Sri Mulyani akan menghapus dana desa, nah hari ini malah disebut akan menaikan,” tuturnya.

Sebenarnya Yozi Rizal yakin, kenaikan ADD menjadi salah satu faktor meningkatkan pembangunan dan SDM di tingkat desa. Sebab, pengelolaan pembangunan dan peningkatan masyarakat desa akan lebih mengena dari pada dana tersebut dikelola pemkab atau pemprov.

Dengan semakin ditingkatkan dana desa, maka pembangunan lalu kemudian masyarakatnya kalau dikelola dengan baik itu akan lebih mengena dari pada dana dikelola kabupaten dan provinsi karena mereka akan langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Akan tetapi kembali lagi pada pernyataan awal, persoalannya ada pada kemampuan fiskal negara, sehingga ia berharap revisi undang-undang desa di tengah kondisi fiskal negara yang belum mempuni ini tidak dimanfaatkan untuk menarik empati kepala desa.

Yang dikhawatirkan jika revisi undang-undang ini justru dimanfaatkan untuk kontestasi pemilu 2024, maka kepala desa bisa lupa netralitas.

Kepala desa nanti bisa lupa dengan netralitas karena tahu partai A yang akan mendorong ini, nanti berbondong-bondong mengarahkan masyarakat ini mendukung partai A, itu tidak bagus dan sangat tidak baik,” ungkapnya.

Menurutnya, daya rusak persoalan ini jika dijadikan komoditi politik demi meraih kekuasaan bakal menimbulkan daya rusak yang luar biasa sehingga yang diharapkannya, para elite harus berpikir bijak.

Saya rasa para elite ini harus berpikir lebih baik. Jangan kita memberi legacy, jangan mewariskan sesuatu yang buruk bagi generasi yang akan datang nanti,” tuturnya.

Sejauah ini, pengelolaan dana desa sudah efektif mendorong roda pemerintahan di desa. Kalau pun masih ada masyarakat yang mengatakan dana desa tidak efektif membangun dan memperbaiki akses jalan, menurut Yozi karena penggunaan dana desa tidak dititikberatkan untuk infrastruktur.

Filosofi dana desa kan untuk mendorong perekonomian masyarakat desa, maka didorong untuk membangun BUMDes, kalau misalnya dana desa yang digelontorkan lalu infrastruktur belum bagus, ya memang dana desa tidak cukup menangani itu,” ujarnya.

Menurutnya, perbaikan dan pembangunan jalan-jalan lingkungan di pedesaan sudah banyak dibantu pemkab dan pemrov melalui APBD.

Di Lampung ini, jalan-jalan lingkungan pedesaan sudah banyak yang dibantu pemkab dan pemprov melalui APBD yang dianggarkan Dinas Pemukiman,” tuturnya.

Diingatkan juga bagi pengelola dana desa agar tidak terjerat kasus hukum. Pengelola dana desa harus membekali diri agar mampu mengelola DD. Kemudian mental dalam mengelola DD harus memahami batasan mana yang hak dan batil.

Mana yang dia punya hak, mana yang bukan haknya sehingga dia bisa menggunakan uang itu dengan proporsional,” ungkapnya.

(Alfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *