Dicekoki Anggur Merah dan Tuak, Gadis ABG Digilir Empat Pemuda Mabuk Hingga Pingsan

MONEVONLINE.COM, Pringsewu–  Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu membekuk tiga pelaku pencabulan terhadap NRF (15),  warga Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku merupakan warga Pekon Suka Agung Kec. Bulok Kabupaten Tanggamus dengan inisial HU (16), EJ (18) dan JS (19). Ketiganya diamankan dari kediaman masing-masing, Senin (21/9/20) malam.  Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial IN

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menerangkan, ditangkapnya ketiga pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU tanggal 13 Agustus 2020.

Kronologis kejadian terjadi pada Senin (10/8/ 2020) sekira pukul 21.00 WIB korban dijemput oleh pelaku HU (pacar korban, Red) di Rest Area Wates.

Keduanya kemudian meluncur ke kompleks Pemda Pringsewu dan bertemu tiga pelaku lainnya. Selanjutnya korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan kemudian membeli Miras jenis Anggur Merah di sekitar Pasar Terminal Pringsewu.

Setelah membeli Miras, kemudian korban diajak menuju arah Kec. Pardasuka. Di tengah jalan, kawanan pemuda ini kembali berhenti dan membeli minuman jenis tuak. Selanjutnya berangkat ke areal persawahan di daerah Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.

Akibat terlalu banyak menenggak miras, korban tidak sadarkan diri. Di saat korban tidak berdaya tersebut, para pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di tempat itu, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku.

Korban sesungguhnya berupaya melakukan perlawanan. Tapi ia tak berdaya dengan keempat pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi. Korban kehabisan tenaga, bahkan sampai tidak sadarkan diri.

Setelah puas, korban dibiarkan pelaku di dalam gubuk hingga menjelang azan subuh. Kemudian korban diantarkan pelaku ke salah satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu dan selanjutnya ditinggalkan oleh para pelaku.

“Dalam perkara ini kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban. Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka,” kata Kapolsek.

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *