Monevonline.com, Bandar Lampung— Perwakilan sekretaris DPRD kota Bandar Lampung memberi kesaksian sebagai termohon dalam sidang sengketa informasi di KIP provinsi Lampung pada Selasa, 15 Agustus 2023 menindaklanjuti gugatan pemohon, Agus Saparudin.
Agus merasa surat-surat yang dikirimkan kepada komisi 3 dan Majelis Kehormatan Dewan kota Bandar Lampung tidak mendapat respon sehingga mengajukan sengketa informasi kepada KIP provinsi Lampung pada 1 Agustus 2023.
Perwakilan Setwan DPRD kota Bandar Lampung Tri Paryono menjelaskan, lembaga kami telah aktif menindaklanjuti permohonan masyarakat yang salah satunya sidak ke PT LDC pada 6 Februari 2023.
Penjelasan ini kemudian disanggah Agus Saparudin. Menurutnya, sidak hanya dilakukan dalam ruang lingkup perusahaan tapi tidak menyentuh lapisan masyarakat, karena kebetulan saat itu ada warga terkena ISPA yang baru pulang dari rumah sakit.
Merasa sidak yang dilakukan DPRD tidak menyentuh keadilan sosial, Agus kemudian melayangkan surat yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD), melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisi 3 DPRD kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini giliran Ferizal yang menjawab sebagai perwakilan setwan Bandar Lampung juga. Pihaknya tidak dapat menindaklanjuti surat yang dilayangkan Agus Saparudin lantaran lembaganya tidak memiliki Majelis Kehormatan Dewan, melainkan Badan Kehormatan Dewan.
“Surat pak Agus salah alamat, karena kami tidak ada Majelis Kehormatan Dewan. Jadi kami enggak bisa menindaklanjuti,” tuturnya.
Sidang hari itu cukup alot karena pemohon selalu menyanggah tanggapan termohon. Agus ngotot menginginkan komisi 3 diperiksa karena dianggapnya melanggar kode etik sebab enggan mengindahkan permintaannya untuk mengecek kondisi warga sekitar yang terdampak debu batu bara dari PT. LDC.
Tanggapan Ferizal, Agus Saparudin harus mengirimkan surat sesuai struktur yang disepakati. Agus boleh saja mengajukan surat permohonan pemeriksaan kode etik terhadap ketua maupun anggota DPRD kota Bandar Lampung, asalkan alamat dan permasalahannya jelas.
“DPRD adalah lembaga terbuka, jadi siapa pun bisa melakukan permohonan. Tapi yang diminta pak Agus salah alamat dan tidak jelas dalil permohonan pemeriksaan kode etik terhadap dewan itu sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti,” kata Ferizal.
Ferizal dan Tri Paryono meminta Agus Saparudin mengirim ulang surat-surat yang akan ditujukan kepada pihak terkait sesuai prosedur yang telah ditentukan dan dijelaskan dalam persidangan, yakni menyebutkan dalil-dalil pelanggaran kode etik, nama dewan yang dianggap melanggar kode etik dan peristiwa pelanggaran kode etik serta alamat tujuan surat agar dapat ditindaklanjuti kepada yang bersangkutan.
Alih-alih mengatakan apakah akan mengirimkan surat kembali ke setwan DPRD kota Bandar Lampung, Agus Saparudin justru mengaku akan mengirimkan surat kepada surat kabar BBC, namun konteksnya tidak dijelaskannya.
Ketua Majelis KIP Fuad mengatakan, sidang putusan akan dilanjutkan pada Senin, 28 Agustus 2023.
(Alfa)