Gagalkan Pengiriman 11,38 Kg Sabu dari Malaysia, Kombespol Erlin: Mau Dikirim ke Madura dan Bali

Monevonline.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus 3 tersangka kurir sabu-sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti seberat 11,38 kg.

Ketiga tersangka diringkus berdasarkan 2 proses penangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dimana AA (29) warga Sumut (Sumatra Utara) dengan BB 1,08 kg sabu dan S (43), U (33) warga Jawa Timur dengan BB 10,3 kg sabu.

“Yang pertama kami tangkap adalah S dan U warga Madura Jawa Timur dengan BB 10,3 kg sabu pada akhir Juni 2023. Mereka (S dan U) ditangkap saat menumpangi bus dari Medan hendak menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Kata Erlin, kedua tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional, dimana barang haram tersebut didapat dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka (tersangka) terlihat gelisah dan mencurigakan sehingga petugas menggeledah tas ransel yang mereka bawa itu. Ternyata ditemukan 8 bungkus ukuran besar dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dari kedua tas ransel tersangka,” sebutnya.

Erlin menjelaskan kedua tersangka tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura, Jawa Timur.

Jadi sabu ini diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas ransel dengan ukuran tipis-tipis, tidak besar membatu seperti biasanya sehingga tidak kelihatan dan sangat tersamarkan karena sangat tipis,” jelasnya.

Kemudian penangkapan kedua terhadap AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wib. Dimana, diamankan satu bungkus berukuran besar berisi 1,08 kg sabu.

Tersangka diamankan ketika menumpangi bus hendak menyebrang Pelabuhan Bakauheni. Jadi sabu itu disembunyikan dan disamarkan oleh tersangka ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke dalam kardus berisikan ikan asin, lalu ditaruh di dalam bagasi bus,” ujarnya.

Barang haram tersebut, lanjut Erlin didapat tersangka dari Medan dan akan dikirim ke Bali.

Jadi tersangka ini merupakan sindikat antar provinsi, dimana dia akan diupah sebesar Rp15 juta setelah barang (sabu) itu sampai di Bali,” ucapnya.

Pada 2 proses penangkapan tersebut, Erlin menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika tersebut.

“Ini merupakan sindikat jaringan besar dan kami masih dalami, mudah-mudahan bisa kami kembangkan,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kg, 3 hp, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu, dimana total 10,3 kg sabu.

Kini para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *