Bapaslon Hipni-Melin Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya

MONEVONLINE.COM, KALIANDA – Pleno penetapan calon kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menunjukkan final. Bakal Pasangan Calon, Hipni dan Melin Haryani Wijaya, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS).

Hal itu berdasarkan salinan Keputusan KPU Lamsel Nomor:60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020. Dengan begitu, Bapaslon yang diusung Partai Gerindra (7 Kursi), Partai Amanat Nasional (7 Kursi) dan Partai Kebangkitan Bangsa (4 Kursi) tersebut, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Demikian juga tercantum dalam berita acara model BA.HP-KWK dan berita acara model BA.HP Perbaikan-KWK.

Sementara Bakal Pasangan Calon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dinyatakan telah memenuhi syarat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam berita acara model BA.HP-KWK dan berita acara model BA.HP Perbaikan-KWK.

Dengan begitu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan (9 Kursi),  Partai Hanura (1 Kursi), Partai Nasdem (3 Kursi) dan Partai Perindo (1 Kursi) itu siap bertarung sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon tersebut. “Kemudian untuk pasangan Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat. Keputusan ini juga sudah kita posting di website resmi KPU, bisa diunduh salinannya,” kata dia, Rabu (23/9).

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum, Mislamudin, menambahkan, sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan bahwa, jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.

“Untuk pasangan bakal calon wakil Melin Hariyani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu. Hingga hari ini, baru terhitung 4 tahun 10 hari,” tambah Mislamudin.

Kemudian untuk pasangan bakal calon lainnya yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Sebab tahapan bagi pasangan ini diundur, karena Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *