Monevonline.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Lampung Timur (Lamtim, MY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, terkait korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2021 dengan proyek pagu Rp8 miliar lebih atau Rp150 juta per unit untuk 56 sumur bor yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.
MY ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya yakni WD dan HD yang merupakan konsultan proyek.
Usai diperiksa pada Selasa (12/9/2023), ketiga tersangka langsung ditahan di rumah menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana.
“Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, dalam keterangan persnya, Selasa (12/9/2023).
Kajari menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.
“MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku PPTK dan HD adalah konsultan proyek tersebut,” kata Kejari.
Menurut Nurmajayani, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.568 miliar.
Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
“Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Nurmajayani. (Ocr)