Monevonline.com, Bandar Lampung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan tanah dalam keluarga.
Buronan yang bernama terpidana Sugan Sukianjoyo ini ditangkap di daerah Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (19/9/2023) sore.
Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan sejak tahun 2017.
Penangkapan Sugan terkendala lantaran pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
“Setelah kami ketahui keberadaannya, Tim Tabur langsung menangkapnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Rabu (20/9/2023).
Sewaktu diamankan, kata Rio, terpidana Sugan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, dan kemudian digelandang ke Kejaru Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.
“Terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga sesuai Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan MA RI No. 775 K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015,” jelas Rio.
“Dan nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai Rp2 miliar lebih. Ia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan atas penggelapan tanah keluarga,” lanjut Rio.
Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan karena beberapa kali dipanggil untuk menjalani putusan tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut.
“Merujuk ketetapan eksekusi tersebut, maka terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan,” tambahnya.
Kata Rio, sebagaimana program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejari Bandar Lampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya. Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Rio. (Ocr)