Monevonline.com, Bandar Lampung – FY (23) Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Laporan tersebut yaitu bahwa dirinya telah dibegal oleh sekelompok orang tak dikenal di jalur dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada 8 September 2023 lalu.
Dimana pelaku FY mengaku dibegal sehingga mengakibatkan sepeda motor milik saudaranya raib. Bahkan satu unit laptop dan satu unit handphone pun diakuinya telah dibawa kabur oleh begal.
“Jadi, pelaku ini (FY) mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah hukum kami dan membuat laporan kepolisian,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito saat dimintai keterangan, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan keterangan awal dari pelaku FY, lanjut Warsito, mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di TKP setempat. Saat itu, FY dihadang 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.
Kemudian sekelompok orang itu disebut telah memukul dan mengancamnya, hingga memaksakan korban menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Alhasil, sepeda motor milik FY berikut satu buah tas berisikan laptop dan dompet menyimpan uang Rp6 juta miliknya diambil paksa oleh ketujuh pelaku.
“Penyampaian awal dikatakan, bahwa para pelaku sudah menghadang dan menggasak barang-barang miliknya ini melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, kata Warsito, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan ke TKP dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitaran lokasi.
“Hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY,” ungkap Warsito.
Selain itu, sejumlah saksi berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan, juga tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa dialami FY (23).
“Kami merasa ada kejanggalan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi, FY mengaku kalau laporan dibuat tidak benar,” tambahnya.
Merujuk pada pengakuan pelaku, tambah Warsito, sepeda motor Honda Vario yang kata pelaku dibegal, ternyata digadaikan kepada orang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada Juli 2023 kemarin.
Termasuk laptop merk Acer juga dijual sudah pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya. Sedangkan uang senilai Rp6 juta diakui ikut hilang telah diambil dan dihabiskan sendiri olehnya untuk bermain judi online.
“Dari pendalaman kami, ternyata sepeda motor itu milik pamannya. Jadi bukan milik pelaku FY. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek dan dijerat Pasal 266 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas Warsito. (Ocr)